Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo Waseso ke Kejaksaan

Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan di Solo pada 2016.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 Mei 2023 | 11:37 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo Waseso ke Kejaksaan
Eks Manajer Persis Solo, Waseso. [Suara.com/Ari Purnomo]

Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.

Untuk kasus terbaru ini, Waseso disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini