Dibekukan Kemendikbud Ristek hingga Pemilihan Rektor Dibatalkan, MWA UNS Bungkam

Salah satu anggota MWA UNS, Mahendra Wijaya, enggan menanggapi terkait peraturan menteri tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 April 2023 | 13:37 WIB
Dibekukan Kemendikbud Ristek hingga Pemilihan Rektor Dibatalkan, MWA UNS Bungkam
Sejumlah wartawan berusaha menyambangi kantor MWA UNS di Solo, Senin (3/4/2023). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) masih bungkam soal surat pembekuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

Salah satu anggota MWA UNS, Mahendra Wijaya, enggan menanggapi terkait peraturan menteri tersebut.

"Saya belum baca, saya baru tahu tadi pagi," kata Mahendra dilansir dari ANTARA, Senin (3/4/2023).

Meski demikian, diakuinya pihak MWA sudah menerima surat yang berisi peraturan menteri tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih banyak terkait hal itu.

Baca Juga:Terungkap! Kampus UI Tak Transparan Soal Biaya Kuliah, Mahasiswa Mengadu: Banyak yang Tidak Mampu Bayar!

"Jangan, jangan. Mau ada perlu saya, maaf ya," jelasnya.

Meski belum banyak memberikan keterangan, ia mengaku akan membaca dengan teliti terlebih dahulu.

"Memahami dulu surat isinya apa, itu ya," ujar Mahendra.
Sementara itu, melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023, Mendikbudristek memutuskan untuk membekukan MWA UNS.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan bahwa sesuai peraturan seharusnya Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"MWA sebagai organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan, sehingga perlu dilakukan penataan," jelasnya.

Baca Juga:CGT! Praperadilan Rektor Unud Gampang Dipatahkan Kejati Bali

Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai tindak lanjut saat ini wewenang MWA UNS dipegang oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk terkait dengan kelanjutan pemilihan rektor UNS, menurut dia, menjadi wewenang menteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini