SuaraSurakarta.id - Kabar mengejutkan datang dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Rencana pelantikan Prof Dr Sajidan sebagai rektor baru yang rencananya akan dilakukan, Rabu (12/4/2023) akhirnya dibatalkan.
Hal itu menyusul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan peraturan yang membekukan Majelis Wali Amanah (MWA) UNS karrna dinilai bertentangan dengan undang-undang yang terbit 31 Maret 2023 lalu.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 24/2023 sekaligus berisi hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan MSi, dibatalkan.
Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa poin dalam peraturan tersebut antara lain MWA sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Baca Juga:Bangunan Liar di Bantaran Sungai Tak Terkendali, Pakar Lingkungan UNS Ungkap Sejumlah Catatan
Kemudian MWA sebagai salah satu organ di UNS dalam membentuk peraturan MWA telah bertentangan dengan undang-undang.
Kemudian pada Pasal 5 Peraturan tersebut juga membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028. Selama pembekuan, Mendibudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA.
Sebelumnya, Prof Sajidan, terpilih tanggal 11 November lalu setelah memperoleh 12 suara.
Dia mengalahkan dua calon lainnya Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dan Prof Dr Hartono.