Terdakwa Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Presiden Jokowi Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 Maret 2023 | 15:22 WIB
Terdakwa Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Presiden Jokowi Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama ijazan palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan  terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Apriyanto Kurniawan.

Pada kesimpulan pembacaan tuntutan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama-sama.

Baca Juga:Potret Edy Rahmayadi Beri Dua Jempol ke Bobby Nasution di Acara PPKM Award 2023

Seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.

Kemudian satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya. Bambang Tri juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Bambang Tri Mulyono kemudian diberikan waktu sepekan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Baca Juga:Jokowi Minta TNI -Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini