Terdakwa Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Presiden Jokowi Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 Maret 2023 | 15:22 WIB
Terdakwa Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Presiden Jokowi Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama ijazan palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan  terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Apriyanto Kurniawan.

Pada kesimpulan pembacaan tuntutan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama-sama.

Baca Juga:Potret Edy Rahmayadi Beri Dua Jempol ke Bobby Nasution di Acara PPKM Award 2023

Seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.

Kemudian satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya. Bambang Tri juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Bambang Tri Mulyono kemudian diberikan waktu sepekan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Baca Juga:Jokowi Minta TNI -Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Berita Terkait

Andi Pangerang ditangkap polisi usai menyebarkan ujaran kebencian. Berikut ini perjalanan lengkapnya.

news | 16:09 WIB

Farhat Abbas singgung Gibran Rakabuming untuk menikmati kejayaan ayahnya, Presiden Jokowi.

metro | 10:11 WIB

Beredar kabar jika Konser Lesti kejora nampak diperhatikan betul oleh Presiden Jokowi sampai diberikan gelar

sumedang | 19:49 WIB

Baru-baru ini Gibran Rakabuming memberikan tanggapan terhadap akun media sosial seorang selebgram yang terkena suspend atau penangguhan pihak Instagram

denpasar | 18:48 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir untuk membuka acara tersebut bersama lima menteri Kabinet Indonesia Maju

lampung | 14:26 WIB

News

Terkini

Hipkamart yang berdiri di Tawangsari, Sukoharjo adalah Hipkamart pertama yang didirikan di Indonesia.

News | 17:00 WIB

Sepur kelinci yang diketahui mengangkut rombongan Lansia yang hendak mengikuti senam, terguling hingga menyebabkan belasan orang terluka.

News | 16:50 WIB

KPU akan melakukan pengecekan terhadap laporan kecurangan dalam rangkaian pemilu.

News | 16:38 WIB

Fakta itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi saat berbincang dengan awak media di Solo, Jumat (26/5/2023).

News | 23:21 WIB

Vokalis yang terkenal dengan nama Benjovi ini sebelum meninggal dunia dikabarkan sempat dilarikan ke rumah sakit sejak hari Minggu lalu.

News | 22:21 WIB

Mereka akan mencurahkan seni grafiti di media tembok yang telah disediakan di kawasan Indaco.

News | 22:11 WIB

Peristiwa itu bukan terjadi di FKIP UNS, tapi terjadi tahun 2017 lalu sebelum BW bekerja di FKIP UNS tahun 2021.

News | 19:58 WIB

Apalagi Gibran baru dua tahun memimpin Kota Solo.

News | 18:34 WIB

Batasan waktu tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2016.

News | 18:31 WIB

Dengan mengusung semangat Solo Heritage Amazing Run, diharapkan kegiatan ini mampu memperkuat citra Kota Solo sebagai kebudayaan berbasis kreatif.

News | 19:34 WIB

Dugaan KDRT diunggah atau diposting oleh salah satu akun di twitter @wonderdyin, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 18.32 WIB.

News | 17:32 WIB

Ratiman, yang diduga ayah Rohmadi (52) yang diduga korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Sukoharjo dan Kota Solo.

News | 16:39 WIB

Pihak UNS pun sudah melakukan pemanggilan kepada dosen yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi soal kejadian KDRT yang viral di media sosial (medsos).

News | 15:16 WIB

Pelapor benama Ratiman (78) asal Kebumen merasa jika korban mutilasi berinisial R (52) warga Keprabon Timur, Banjarsari, Solo adalah anaknya.

News | 23:19 WIB

Dia mengaku sudah menghubungi adiknya tapi tidak nyambung.

News | 17:43 WIB
Tampilkan lebih banyak