SuaraSurakarta.id - Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi mengundurkan diri.
Keputusan tersebut diumumkan sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023) siang.
"Selama ini Bambang Tri attitudenya memang tidak bagus bahkan seperti bos. Padahal kami ini mitra dia," kata Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo.
Dia memaparkan, keputusan pengunduran diri tersebut diambil setelah Bambang memecat salah satu anggota tim bernama Zainal Mustofa pada, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga:Hasto Pastikan Megawati Soekarnoputri Tidak Bahas Capres Pilpres 2024 Bareng Presiden Jokowi
"Dasarnya adalah persidangan sebelumnya. Rekan kami Zainal Mustofa dipecat oleh Bambang Tri," ujarnya saat diwawancarai.
Untuk itu, lanjut dia, total ada 13 pengacara yang terbagi menjadi tim Surakarta dan Jakarta tidak lagi membela penulis buku Jokowi Undercover itu. Namun demikian, mereka tetap mendampingi Gus Nur.
Tim Kuasa Hukum Surakarta pun meminta kepada hakim agar persidangan yang sebelumnya menghadirkan Gus Nur dan Bambang secara bersama-sama dibuat terpisah.
"Kalau Gus Nur akan kami dampingi terus. Gus Nur masih kami bela," tegasnya.
Baca Juga:Momen Megawati Mengasihani Presiden Jokowi: dari Nasib hingga Tubuh Kurus