Ketika sampai lokasi langsung melakukan langkah-langkah preventif demi keamanan objek cagar budaya.
"Kita langsung ke lokasi dan melakukan langkah preventif. Kita juga menghubungi pihak-pihak terkait BPCB, TACB, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum untuk berkoordinasi," ungkap dia.
Dani mengatakan kerusakan karena ditabrak itu lumayan parah, itu yang rusak di sebelah selatan paling ujung roboh.
Untuk perbaikannya tidak bisa dilakukan seperti bangunan biasa, karena ini bangunan cagar budaya. Harus dengan standar penanganan objek cagar budaya sesuai yang diamanatkan undang-undang, peraturan menteri tentang bangunan cagar budaya.
Baca Juga:Revitalisasi Keraton Solo, Kawasan Gladak dan Alun-alun Jadi Prioritas Awal Pengerjaan
"Harus ada kajian terlebih dahulu. Biar saat memperbaiki itu sesuai seperti sediakala, jadi dengan cara yang benar dan maksud yang benar. Untuk material-material kita amankan," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto