Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Bambang Tri dan Gus Nur, Kuasa Hukum Terdakwa: Meringankan dan Ilmiah

Rocky Gerung saksi ahli dalam filsafat, hukum dan HAM

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:18 WIB
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Bambang Tri dan Gus Nur, Kuasa Hukum Terdakwa: Meringankan dan Ilmiah
aksi Ahli Rocky Gerung terdakwa terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), Kamis (10/3/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Rocky Gerung menjadi saksi ahli bidang filsafat dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (9/3/2023).

Kuasa hukum terdakwa, Eggi Sudjana mengatakan jika Rocky Gerung saksi ahli dalam filsafat, hukum dan HAM. Keberadaan saksi ahli ini untuk penguatan para terdakwa.

"Penguatannya dua hal. Satu, tuduhannya itu ada tiga, hoaks, kebencian dan penistaan agama, itu terbantahkan semua oleh saksi ahli. Tidak ada itu semua," terang dia saat ditemui, Kamis (9/3/2023).

"Yang kedua, dari segi otentik. Sampai hari ini saya tanyakan tadi, sudah sangat jelas tidak ada ijazah asli Jokowi, Rocky menerangkan itu adalah satu kejahatan yang justru luar biasa menimpa, berita hoaks itu kepada si penerima. Jadi yang merasa menerima hoaks itu Pak Jokowi," paparnya.

Baca Juga:Anang Hermansyah Debat sama Rocky Gerung tentang Lelaki dan Perempuan Diciptakan Berpasangan, Menang Siapa?

Menurutnya, itu semua sudah terbantahkan oleh saksi ahli Rocky Gerung. Harusnya hakim demi kepastian hukum, demi manfaat hukum, demi rasa keadilan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) harus bebas.

"Jadi saksi ahli Ricky Gerung sangat meringankan dan ilmiah. Tidak ada subjektivitas, tidak ada karena dekat-dekat sama Bambang Tri atau dengan kita-kita, nggak," ungkap dia.

"Kita manggilnya dengan penuh pendekatan ilmu. Kalau Ricky tidak punya pengetahuan, ngapain saya manggil beliau," katanya. 

Eggi mengatakan ini fakta hukumnya adalah pendapat. Pendapat ahli itu harus jadi pertimbangan oleh hakim. 

"Kalau pendapat hakim nanti tidak mengindahkan pendapat Rocky, hakimnya yang tidak benar," sambung dia.

Baca Juga:Cemesan Perih Warganet Buat Rizal Ramli, Dipecat Orang yang Katanya Tak Punya Ijazah

Ada tiga poin yang disampaikan Rocky Gerung sebagai saksi ahli dalam sidang tadi. Pertama, menerangkan tuduhan terbantahkan soal hoaks, soal kebencian, dan soal penodaan agama.

Kedua, soal bukti nyata Jokowi tidak ada ijazah asli. Jadi Jokowi merasa diterima hoaksnya sehingga melawan dengan penuh kedendaman. 

Sedangkan yang ketiga, diingatkan juga kepada jaksa bahwa cara berpikir jaksa ini yang banyak tidak ngerti hukum dianggap dungu. Sehingga kedunguan itu diikuti.

"Tiga poin itu yang disampaikan Rocky Gerung tadi," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan mengatakan sidang hari ini agendanya menghadirkan saksi ahli meringankan dari pihak terdakwa. Dihadirkan ahli filsafat Ricky Gerung.

"Dalam persidangan tadi, dia menerangkan tentang sesuai basic ilmunya, filsafat," jelas dia.

Mengenai subtansi hukum, apa yang diutarakan hak mereka, hakim memiliki kesimpulan sendiri. Pihaknya juga pendapat lain.

"Hakim juga akan mengambil kesimpulan dalam putusannya nanti. Jadi kita kembalikan saja kepada keyakinan hakim, apakah nanti ini bisa membuktikan dakwaannya dan perkara dia terbukti, lalu kedua terdakwa dinyatakan bersalah atau malah dibebaskan," paparnya.

Apriyanto menjelaskan akan berusaha all out membuktikan itu. Masalah keyakinan atau alat-alat bukti yang disampaikan dan alat bukti yang mereka sampaikan juga itu akan hakim yang menilai dan memutuskan.

"Jadi ditunggu saja, apalagi ini lanjut ke pemeriksaan terdakwa. Bagi kami keterangan saksi ahli, dan saksi fakta dari kami sudah cukup. Kami punya fotocopy lengkap ijazah SD, SMP, SMA Pak Jokowi terlegalisir," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak