Mengenai subtansi hukum, apa yang diutarakan hak mereka, hakim memiliki kesimpulan sendiri. Pihaknya juga pendapat lain.
"Hakim juga akan mengambil kesimpulan dalam putusannya nanti. Jadi kita kembalikan saja kepada keyakinan hakim, apakah nanti ini bisa membuktikan dakwaannya dan perkara dia terbukti, lalu kedua terdakwa dinyatakan bersalah atau malah dibebaskan," paparnya.
Apriyanto menjelaskan akan berusaha all out membuktikan itu. Masalah keyakinan atau alat-alat bukti yang disampaikan dan alat bukti yang mereka sampaikan juga itu akan hakim yang menilai dan memutuskan.
"Jadi ditunggu saja, apalagi ini lanjut ke pemeriksaan terdakwa. Bagi kami keterangan saksi ahli, dan saksi fakta dari kami sudah cukup. Kami punya fotocopy lengkap ijazah SD, SMP, SMA Pak Jokowi terlegalisir," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto