Ini Peran 3 Tersangka Kasus Pembobolan ATM di Solo, 2 Pelaku Ternyata Residivis

Tiga pelaku berhasil dibekuk masing-masing Asep (26) warga Lampung, Indra (38) warga Lampung, dan Amin (39) warga Kalideres Jakarta Barat.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:52 WIB
Ini Peran 3 Tersangka Kasus Pembobolan ATM di Solo, 2 Pelaku Ternyata Residivis
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi bersama tersangka kasus pembobolan ATM di Mapolresta Solo, Jumat (3/3/2023). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap peran tiga pelaku sindikat pembobolan ATM dengan modus ganjal dengan tusuk gigi.

Seperti diketahui, tiga pelaku berhasil dibekuk masing-masing Asep (26) warga Lampung, Indra (38) warga Lampung, dan Amin (39) warga Kalideres Jakarta Barat.

Salah satu tersangka, Indra, mengungkapkan modus yang dia terapkan dalam kejahatan ini adalah dengan cara membantu korban lalu menukar kartu ATM.

"Saya menukar kartu ATM yang sama dengan yang sudah saya siapkan. Asep yang mengintip pin ATM dari samping," ungkap dia dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Solo, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Mesin ATM, Kepergok Satpam saat Beraksi di Daerah Kota Tua

Sementara pelaku Amin bertugas sebagai sopir mobil saat berhasil menjalankan aksinya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan, sebelum melakukan kejahatan tersebut di Kota Solo, para tersangka ini juga pernah melakukan hal yang sama yakni di Jakarta Barat, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.

Dua tersangka, Amin dan Indra merupakan residivis. 

Tersangka Indra pada Tahun 2019 pernah terlibat perkara pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM di Jakarta Timur dan telah menjalani hukuman  selama 2 tahun dan keluar dari LP Cipinang tahun 2021.

Sementara, tersangka Amin pada tahun 2020 pernah terlibat perkara pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia (kecelakaan) di Jakarta dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun, keluar dari LP Cipinang tahun 2021.

Baca Juga:Nasib Kawanan Pembobol ATM di Padang, Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Uang Puluhan Juta Disita

"Ketiganya disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak