SuaraSurakarta.id - Polda Jateng bersiap menyidangkan lima oknum anggotanya secara kode etik.
Kelima oknum anggota polisi tersebut diduga menjadi aktor KKN dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kelima orang tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam dan berkas pemeriksaannya secara lengkap.
"Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z san Brigadir EW," kata Kabidhumas, Jumat (3/3/2023)
Baca Juga:Bantu Korban Banjir di Solo, Yon C Pelopor Brimob Polda Jateng Dirikan Dapur Umum
"Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022," tambahnya.
Aksi mereka, lanjut Kabidhumas, terpergok oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif
"Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," jelas Iqbal.
Terkait desakan LSM agar penanganan kasus ini dikawal secara ketat, Kabidhumas mengatakan pihaknya amat mendukung dan siap menyampaikan hasilnya secara terbuka.
"Silahkan dikawal dan dipantau. Yang jelas kelima oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan akan segera disidangkan secara kode etik dalam waktu dekat. Adapun hasilnya nanti akan disampaikan para rekan-rekan media," tegasnya.
Baca Juga:Diskusi Bacapres Dipusaran KKN, KDA98: Reformasi Gagal