Dinilai Tugas Mulia, Ketua KAI Jateng Berharap Pengacara Beri Rasa Aman untuk Masyarakat

Pelantikan Ketua DPC KAI di sejumlah wilayah Jateng, bertugas untuk membela kepentingan masyarakat di bidang hukum.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 26 Februari 2023 | 11:11 WIB
Dinilai Tugas Mulia, Ketua KAI Jateng Berharap Pengacara Beri Rasa Aman untuk Masyarakat
Pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua DPC KAI Jateng di Hotel Sahid Jaya, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (25/2/2023). [timlo.net/khalik]

SuaraSurakarta.id - Ketua DPD Jateng Kongres Advokat Indonesia (KAI), Asri Purwanti mewanti-wanti kepada pengacara untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam bidang hukum.

Hal itu diungkapkan Asri saat melantik sebanyak 40 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan calon pengecara di sebuah hotel Kota Solo, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Asri, pelantikan Ketua DPC KAI di sejumlah wilayah Jateng, bertugas untuk membela kepentingan masyarakat di bidang hukum.

Sehingga, mereka yang membutuhkan bantuan hukum dapat merasa aman dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

Baca Juga:Agnes Akhirnya Buka Suara! Sudah Peringkatkan Mario Agar Tidak Berbuat Hal-hal yang Tidak Diinginkan

"Berikan rasa aman di bidang hukum kepada masyarakat. Ini merupakan tugas mulia buat panjenengan semua," tegas Asri dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Minggu (26/2/2023).

Sementara dalam pelantikan itu, juga dilakukan pengambilan sumpah tiap-tiap DPV yang akan bertugas.

"Total ada 40 anggota DPC KAI di beberapa wilayah Jateng, yang kami lantik. Termasuk calon advokat yang tergabung dalam KAI Jateng," jelasnya.

Sejumlah ketua DPC KAI yang dilantik, yakni Ketua DPC KAI Kota Solo Bandung Jaka Suryana ; Ketua DPC KAI Kabupaten Sragen, Wenny Edvandiarie; Ketua DPC Karanganyar, Hariyanto ; Ketua DPC KAI Sukoharjo, Wasalam dan Ketua DPC KAI Brebes, Toto Raharjo.

Sementara itu, Vice Presiden DPP KAI, Aprilia Supaliyanto MS, SH, CIL, CLA berpesan, tugas dan kewajiban advokat adalah untuk menyelesaikan masalah baik melalui jalur litigas (hukum) maupun non-litigas (diluar persidangan).

Baca Juga:Kesal Wajah Diedit Bak Maling Ayam, Jhon LBF Laporkan Oknum Pengacara: Mencoreng Martabat Saya

"Namun, jika mampu menyelesaikan permasalahan secara non litigasi, tentunya lebih maksimal. Disinilah, peran advokad yang sebenarnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak