Tak Kapok! Polresta Solo Kembali Sita 324 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Penggunaan knalpot brong belum banyak mengalami penurunan.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 Februari 2023 | 08:57 WIB
Tak Kapok! Polresta Solo Kembali Sita 324 Sepeda Motor Berknalpot Brong
Polisi saat menyita ratusan unit kendaraan berknalpot brong dalam razia di Solo, Minggu (5/2/2023) dini hari. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SuaraSurakarta.id - Penggunaan sepeda motor berknalpot brong di Kota Solo seakan tak kunjung habis.

Terbaru, jajaran Polresta Solo kembali mengamankan dan menyita sebanyak 324 sepeda motor dengan knalpot tidak standar pabrikan atau brong yang masih marak di Solo

"Sebanyak 324 unit sepeda motor knalpot brong itu, diamankan di tujuh titik di Kota Solo, pada Sabtu (4/2/2023) malam hingga Minggu (5/2/2023) dini hari," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dilansir dari ANTARA, Senin (6/2/2023).

Kapolresta memaparkan, efektifitas penertiban knalpot brong yang dilakukan jajaran Polresta Surakarta selama dua pekan ini membuat masyarakat mulai sadar terkait dampak dari penggunaan knalpot brong.

Baca Juga:Dua Kubu Keraton Solo Berdamai, Polresta Solo Upayakan Restorative Justice Soal Laporan ke Polisi

Meskipun, penggunaan knalpot brong belum banyak mengalami penurunan yakni terbukti, polisi masih mengandangkan 324 unit sepeda motor berknalpot brong dibandingkan malam minggu sebelumnya sebanyak 425 unit yang dikandangkan.

Dia menjelaskan polisi melaksanakan operasi dengan sasaran knalpot brong di Solo, ada tujuh titik dan berhasil mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar sebanyak 324 unit.

"Jadi polisi selama pertengahan Januari hingga awal Februari ini, sudah mengamankan sebanyak 888 unit sepeda motor knalpot brong," ujar dia.

Menurut dia, digelarnya razia tersebut atas banyaknya aduan dan keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center yang diterima. Bahwa, masyarakat merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sehingga memekakkan telinga pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut, kata dia, sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.

Baca Juga:Polresta Solo Panen 26 Motor Knalpot Brong di Malam Tahun Baru

"Karena knalpot brong ini, mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Oleh sebab itu kami tekankan kepada jajaran harus ditindak sampai habis di wilayah hukum Polresta Surakarta," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini