SuaraSurakarta.id - Pihak kepolisian tetap mengupayakan keadilan restoratif atau restorative justice terkait laporan konflik Keraton Solo yang terjadi beberapa waktu lalu, meski sudah ada kesepakatan damai antara pihak yang berseteru.
"Sesuai dengan apa yang diarahkan Pak Kapolda (Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Red) diupayakan restoratifve justice. Artinya tergantung dari kedua belah pihak terutama korban," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, dilansir dari ANTARA, Kamis (5/1/2023).
Ia mengatakan keadilan restoratif adalah upaya dilakukan jika pihak yang berperkara memang menghendaki penyelesaian dengan jalan kekeluargaan.
"Artinya mungkin tidak bermuara sampai ke pengadilan," paparnya.
Sebelumnya, dua kubu internal Keraton Solo yang berkonflik saling melapor ke kepolisian. Namun demikian, saat ini kedua kubu tersebut sudah sepakat untuk berdamai.
Dari sisi pengamanan keraton, katanya lagi, saat ini masih tetap dilakukan sesuai dengan permintaan Paku Buwana XIII.
"Jumlah personel pengamanan masih sama, kami lihat perkembangan nanti. Perlu kita ingat bahwa pengamanan di sana untuk pengamanan keraton, untuk mengamankan keraton, tidak terkait dengan masalah apa-apa. Ini permintaan Sinuhun (PB XIII) kepada negara untuk mengamankan keraton," jelas Iwan.
Putra Mahkota Keraton Surakarta Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya mengatakan mengenai kelanjutan laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh abdi dalem keraton beberapa waktu lalu, tergantung dari korban.
"Itu kan tergantung korban, bukan saya, abdi dalem yang kena. Saya sebagai yang ada di dalam situ pasti ikut mengawal abdi dalem yang jadi korban," jelas Purbaya.
Baca Juga:Gibran Ogah Urusi Keraton Solo yang Geger Terus, Pilih Revitalisasi Pura Mangkunegaran