SuaraSurakarta.id - Pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan, Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo berbuntut panjang.
Kini pemilik bangunan bernama Nur Harjanto diadukan ke Satreskrim Polresta Solo oleh pengacara Plasidus Bambang Ary Wibowo atas dugaan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya.
Seperti diketahui, Pendopo Dalem Tumenggungan merupakan bangunan cagar budaya atau BCB.
Aduan yang dilakukan Sabtu (21/1/2023) dengan nomor STBP/49/I/2023/Reskrim yang dibenarkan Kasatreskrim Kompol Djohan Andika
Baca Juga:Perobohan Pendopo Dalem Tumenggungan, BPCB Jateng Buka Suara
"Benar sudah ada aduan. Kita segera atur rencana penyelidikan," kata Kompol Djohan mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (23/1/2023).
Sementara itu, KGPAA Mangkunegara X atau GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo menjelaskan, pengelolaan aset lokasi tersebut bukan lagi di Pura Mangkunegaran tapi sudah pihak lain. Untuk itu, harus dipantau lagi seperti apa kondisinya.
"Pengelolaan sudah dari pihak lain dan ini harus kita pantau," katanya.
Gusti Bhre mengakui belum bisa berbicara terlalu banyak mengenai masalah ini sekarang. Karena kejadiannya itu baru saja terjadi.
"Saya baru saja tahu dan lihat di berita. Jadi kita pantau dulu, bagaimana sikap atau apapun itu nanti kita lihat setelah situasi dari kami jelas dulu," paparnya.
Baca Juga:Sejarah Panjang Pendopo Dalem Tumenggungan, Dibangun Atas Inisiatif KGPAA Mangkunegara III
Di sisi lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan untuk sementara pengerjaan kontruksi Pendopo Dalem Tumenggungan berhentikan terlebih dahulu.
Karena saat ini tengah menunggu kajian atau pendampingan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Pengerjaan bisa dilanjutkan lagi tapi ada pendampingan khusus dari BPCB.
"Sementara kontruksi dihentikan dulu ya. Nanti mungkin bisa dilanjutkan lagi tapi harus ada pendampingan khusus dari BPCB," tegas Gibran Rakabuming.