Tak Bisa Masuk Kepatihan Mangkunegaran, BPCB Jateng: Pastikan Kondisi Seperti Apa dan Pekerjaan Berhenti

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak masalah BPCB mengecek Kepatihan Mangkunegaran.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 18 Januari 2023 | 19:13 WIB
Tak Bisa Masuk Kepatihan Mangkunegaran, BPCB Jateng: Pastikan Kondisi Seperti Apa dan Pekerjaan Berhenti
Tim BPCB Jateng saat meninjau lokasi Kepatihan Mangkunegaran, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) meninjau lokasi Kepatihan Mangkunegaran atau Pendopo Dalem Tumenggungan, Rabu (18/1/2023).

Hanya tim yang berjumlah empat orang ini tidak bisa masuk ke dalam Kepatihan Mangkunegaran. Karena pintu masuk ke dalam dikunci atau digembok. 

Sehingga mereka hanya bisa melihat lokasi dari luar lewat lubang pintu yang terbuat dari seng. 

Plt BPCB Jateng, Sukronedi mengatakan jika kedatangannya ke sini untuk memastikan kondisi dari Kepatihan Mangkunegaran seperti apa.

Baca Juga:Gibran Tegaskan Tak Ada Koordinasi Soal Perobohan Pendopo Dalem Tumenggungan: Dari Awal Sudah Diwanti-wanti

Lalu untuk memastikan bahwa pekerjaan di Kepatihan Mangkunegaran sudah berhenti.

"Saya terima kasih pada mas wali kota. Karena sudah menghentikan pembangunan atau revitalisasi kepatihan ini," terang dia saat ditemui, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, bangunan cagar budaya ini tingkatnya baru kota. Sehingga wewenangnya ada di wali kota, kalau tingkat nasional ini baru wewenang BPCB.

"Ini tingkatnya kota. Jadi ini semacam koordinasi melihat lokasi, apakah nanti ada saran-saran yang harus dilakukan dan nanti akan kita sampaikan ke pemkot," ungkap dia.

Ketika ditanya langkah selanjutnya setelah meninjau kepatihan, Sukronedi menunggu dari wali kota. Karena cagar budaya kepatihan ini baru tingkat kota, sehingga wewenangnya ada di wali kota.

Baca Juga:Pendopo Dalem Tumenggungan Rata dengan Tanah, KGPAA Mangkunegara X: Pengelola Sudah di Pihak Lain Bukan Kami

"Nanti biar dari wali kota dulu untuk berinisiatif, saya tidak berani melangkah dulu. Kalau wali kota minta bantuan ke BPCB, kita siap tapi kalau inisiatif dari BPCB, kita tidak enak karena seakan-akan kita mendikte kalau itu peringkat nasional, kita oke," paparnya. 

Dikatakannya penetapan Kepatihan Mangkunegaran sebagai cagar budaya ini sudah ada Surat Keputusan (SK) wali kota tahun 2019. Tapi baru tingkat kota belum nasional.

Sukronedi menjelaskan tidak mempermasalahkan bangunan cagar budaya itu direvitalisasi sesuai UU No 11 Tahun 2010. Tapi harus ada kajian-kajiannya, dibicarakan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), lembaga yang bergerak di bidang arkeologi atau purbakala.

"Konsepnya bagaimana mereka mau nanti kita kasih masukan. Kalau ini kita tidak tahu mau dijadikan apa dan apa. Tidak masalah merevitalisasi cagar budaya tapi harus ada kajian terlebih dahulu oleh pihak yang kompeten," jelas dia.

Sukronedi mengakui kalau sudah rusak seperti ini maka akan mengurangi atau menghilangkan nilai historisnya. Karena sudah mengalami suatu kerusakan, itu pasti nilai arkeologis akan berkurang.

"Itu pasti. Tapi sejauh mungkin nanti daruratnya akan kita minta untuk mengembalikan seperti semula, apalagi bahan-bahan yang masih ada bisa direkonstruksi dikembalikan bentuk semula," ungkapnya.

"Itu rekomendasi kita. Mungkin data-data itu ada dinas PUPR jadi tidak sulit, asal bahan-bahan masih ada," sambung dia.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak masalah BPCB mengecek Kepatihan Mangkunegaran.

"Dicek aja. Kita tunggu saja lah nanti," tandas dia.

Ketika ditanya tim BPCB tidak masuk karena pintu terkunci, Gibran minta jangan masuk dulu.

"Ojo sik ya, engko sik ya. Nanti tak kabari tindaklanjutnya," ucapnya.

Gibran menambahkan, nanti akan melibatkan BPCB untuk kajian bangunan tersebut. "Kita libatkan nanti. Tenang-tenang saja," jelas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini