Dikatakannya penetapan Kepatihan Mangkunegaran sebagai cagar budaya ini sudah ada Surat Keputusan (SK) wali kota tahun 2019. Tapi baru tingkat kota belum nasional.
Sukronedi menjelaskan tidak mempermasalahkan bangunan cagar budaya itu direvitalisasi sesuai UU No 11 Tahun 2010. Tapi harus ada kajian-kajiannya, dibicarakan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), lembaga yang bergerak di bidang arkeologi atau purbakala.
"Konsepnya bagaimana mereka mau nanti kita kasih masukan. Kalau ini kita tidak tahu mau dijadikan apa dan apa. Tidak masalah merevitalisasi cagar budaya tapi harus ada kajian terlebih dahulu oleh pihak yang kompeten," jelas dia.
Sukronedi mengakui kalau sudah rusak seperti ini maka akan mengurangi atau menghilangkan nilai historisnya. Karena sudah mengalami suatu kerusakan, itu pasti nilai arkeologis akan berkurang.
"Itu pasti. Tapi sejauh mungkin nanti daruratnya akan kita minta untuk mengembalikan seperti semula, apalagi bahan-bahan yang masih ada bisa direkonstruksi dikembalikan bentuk semula," ungkapnya.
"Itu rekomendasi kita. Mungkin data-data itu ada dinas PUPR jadi tidak sulit, asal bahan-bahan masih ada," sambung dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak masalah BPCB mengecek Kepatihan Mangkunegaran.
"Dicek aja. Kita tunggu saja lah nanti," tandas dia.
Ketika ditanya tim BPCB tidak masuk karena pintu terkunci, Gibran minta jangan masuk dulu.
"Ojo sik ya, engko sik ya. Nanti tak kabari tindaklanjutnya," ucapnya.