Heboh Pengacara Laporkan 8 Pelajar di Karanganyar ke Polisi Gara-gara Putrinya Dibully

Korban perundungan adalah siswi di sekolah madrasah di Karanganyar, SSR (16).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Februari 2023 | 09:10 WIB
Heboh Pengacara Laporkan 8 Pelajar di Karanganyar ke Polisi Gara-gara Putrinya Dibully
Ilustrasi bullying. [Pixabay.com]

Namun, Agus mengaku kecewa, pasalnya mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, tidak dihadiri para orangtua dari para siswa yang diduga melakukan perudungan tersebut.

Sebaliknya, para siswa yang diduga melakukan aksi perundungan itu, justru memancing kemarahannya dengan memposting surat mediasi melalui akun instagram pribadinya dengan bertuliskan Ready Riyadi. Postingan ini pun dinilai seolah menantangnya.

"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator," paparnya.

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.

Baca Juga:Sempat Heboh, Pelajar SD Diculik di Padang hanya Skenario

Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini