Heboh Pengacara Laporkan 8 Pelajar di Karanganyar ke Polisi Gara-gara Putrinya Dibully

Korban perundungan adalah siswi di sekolah madrasah di Karanganyar, SSR (16).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Februari 2023 | 09:10 WIB
Heboh Pengacara Laporkan 8 Pelajar di Karanganyar ke Polisi Gara-gara Putrinya Dibully
Ilustrasi bullying. [Pixabay.com]

SuaraSurakarta.id - Seorang pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar Agus Riyadi melaporkan delapan pelajar diduga pelaku perundungan ke polisi.

Korban perundungan adalah siswi di sekolah madrasah di Karanganyar, SSR (16) yang tak lain putri dari Agus Riyadi.

Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (1/2/2023), perlakuan tak menyenangkan oleh teman-temannya itu berlangsung setahun terakhir.

SSR sering mendapat perkataan tidak pantas seperti lonte (pelacur), suka merokok, mabuk-mabukan, keluar masuk hotel, flash sale dan lainnya.

Baca Juga:Sempat Heboh, Pelajar SD Diculik di Padang hanya Skenario

Tak hanya otu, korban juga diduga dicaci maki dan bangku tempat duduknya ditaruh kotoran.

"Laporan sudah diterima Polres. Saya hanya ingin memberikan efek jera bahwa hukum jangan dibuat main-main," kata Agus 

Menurut Agus, sejak mengalami perundungan, psikis putrinya itu mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.

Dia mengatakan,kejadian perundungan yang menimpa putrinya itu terjadi sejak bulan Februari 2022. Bahkan belakangan ini aksi bullying yang menimpa putrinya itu semakin parah.

Selain tak mau sekolah, putrinya berubah menjadi pemurung. Tak tahan melihat apa yang menimpa putrinya, dirinya melayangkan somasi pada pihak sekolah dimana anaknya menimba ilmu.

Baca Juga:Motor yang Dikendarai Tabrakan, Pelajar SMKN 2 Kalianda Meninggal di TKP

Somasi itupun direspons oleh pihak sekolah. Pihak sekolah memanggil orang tua dari siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut untuk mediasi.

Namun, Agus mengaku kecewa, pasalnya mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, tidak dihadiri para orangtua dari para siswa yang diduga melakukan perudungan tersebut.

Sebaliknya, para siswa yang diduga melakukan aksi perundungan itu, justru memancing kemarahannya dengan memposting surat mediasi melalui akun instagram pribadinya dengan bertuliskan Ready Riyadi. Postingan ini pun dinilai seolah menantangnya.

"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator," paparnya.

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.

Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak