SuaraSurakarta.id - Kasus pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan atau Kepatihan Pura Mangkunegaran secara resmi dilaporkan ke Polresta Solo oleh pengacara Plasidus Bambang Ary Wibowo.
Pelaporan ke Polresta Solo ini dilakukan atas dugaan perusakan bangunan cagar budaya (BCB). Karena pendopo Dalem Tumenggungan tersebut sudah tercatat sebagai BCB.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi adanya laporan atas dugaan BCB Pendopo Dalem Tumenggungan.
"Engko sik. Engko tak kabari meneh," ujar Gibran, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga:Maju Cagub DKI, Gibran Bakal Hadapi Ridwan Kamil: PDIP Cukup Solo Dulu
Gibran mengatakan, beberapa hari lalu sudah ngobrol dengan KGPAA Mangkunegara X. Sudah ada tindaklanjutnya mengenai masalah ini.
"Kemarin wes ngobrol juga Gusti Bhre. Mengko tak kabari meneh," katanya.
Gibran membantah jika dianggap tidak tegas mengenai masalah ini. Pihaknya sudah tegas dengan menghentikan proses pembangunan.
"Yang jelas kita sudah tegas untuk menghentikan," tandas dia.
Sementara itu pengacara Bambang Ary Wibowo mengatakan jika kasus perusakan Pendopo Kepatihan Mangkunegaran itu sama seperti tembok beteng Kartasura dan Singopuran Kabupaten Sukoharjo yang berlanjut ke ranah hukum.
Baca Juga:CEK FAKTA: KPK Temukan Uang Rp16,2 Miliar Hasil Korupsi Bansos yang Dilakukan Gibran, Benarkah?
"Kasusnya sama. Harus kasus yang terjadi di Kota Solo yang berslogan Spirit of Java juga dilakukan penyelidikan. Karena semua sama didalam hukum tanpa kecuali," paparnya.
- 1
- 2