Pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama Seperti Tembok Benteng Kartasura

Pelaporan ke Polresta Solo ini dilakukan atas dugaan perusakan bangunan cagar budaya (BCB).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Januari 2023 | 13:56 WIB
Pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama Seperti Tembok Benteng Kartasura
Kawasan bersejarah Dalem Tumenggungan Solo yang sudah rata dengan tanah. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Kasus pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan atau Kepatihan Pura Mangkunegaran secara resmi dilaporkan ke Polresta Solo oleh pengacara Plasidus Bambang Ary Wibowo.

Pelaporan ke Polresta Solo ini dilakukan atas dugaan perusakan bangunan cagar budaya (BCB). Karena pendopo Dalem Tumenggungan tersebut sudah tercatat sebagai BCB.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi adanya laporan atas dugaan BCB Pendopo Dalem Tumenggungan.

"Engko sik. Engko tak kabari meneh," ujar Gibran, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:Maju Cagub DKI, Gibran Bakal Hadapi Ridwan Kamil: PDIP Cukup Solo Dulu

Gibran mengatakan, beberapa hari lalu sudah ngobrol dengan KGPAA Mangkunegara X. Sudah ada tindaklanjutnya mengenai masalah ini.

"Kemarin wes ngobrol juga Gusti Bhre. Mengko tak kabari meneh," katanya.

Gibran membantah jika dianggap tidak tegas mengenai masalah ini. Pihaknya sudah tegas dengan menghentikan proses pembangunan.

"Yang jelas kita sudah tegas untuk menghentikan," tandas dia.

Sementara itu pengacara Bambang Ary Wibowo mengatakan jika kasus perusakan Pendopo Kepatihan Mangkunegaran itu sama seperti tembok beteng Kartasura dan Singopuran Kabupaten Sukoharjo yang berlanjut ke ranah hukum.

Baca Juga:CEK FAKTA: KPK Temukan Uang Rp16,2 Miliar Hasil Korupsi Bansos yang Dilakukan Gibran, Benarkah?

"Kasusnya sama. Harus kasus yang terjadi di Kota Solo yang berslogan Spirit of Java juga dilakukan penyelidikan. Karena semua sama didalam hukum tanpa kecuali," paparnya.

Bambang menegaskan, adanya alasan jika bangunan itu akan direstorasi jelas harus ada aturan administrasi yang harus dipenuhi yakni Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Jadi sebelum bangunan dirobohkan, aturan itu harus dipenuhi bagi pemilik.

"IMB adalah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu Pasal 94 UU Cagar Budaya juga mengatur tentang pemugaran yang harus mendapatkan ijin terkait bangunan dan lingkungan Cagar Budaya," jelas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak