Bahkan pengisian formulir LHKASN secara daring, Irwan sempat menemui kendala. Waktu itu website KPK diketahui sedang dalam proses perbaikan. Dengan begitu, mengisi secara manual dengan format yang sudah dikirim dari Kemenpan-RB.
"Pengisian setelah konsultasi dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tegasnya.
Kemenpan-RB kemudian menyarankan bahwa dokumen itu disahkan oleh Kemendikbud Ristek. Kemudian pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat keterangan Nomor: 10093/G1/KP.11.00/2022. Hal ini tentang penerimaan formulir pelaporan LHKASN Irwan pada tanggal 10 Oktober 2022.
"Namun MWA kemudian langsung mengumumkan bahwa hanya ada delapan yang lolos menjadi calon Rektor UNS," jelas dia.
Baca Juga:Pemilihan Calon Rektor UNS, Sajidan Peroleh Suara Terbanyak
"Tidak ada tidak jawaban pasti dari P3CR maupun MWA. Namun beliau memilih untuk berbesar hati. Hanya saja, ingin ada klarifikasi karena ini juga menyangkut kinerja beliau," ujarnya.
Salah satu mahasiswa jurusan Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, Ruwanda Saputro mendukung adanya pengusutan tuntas dugaan kecurangan.
"Saya selaku mahasiswa UNS mendukung pemeriksaan Irjen Dikti Kemendikbud, supaya terang benderang," kata dia.
Dia meneagaskan, jika tidak sesuai statuta MWA dapat diberikan sanksi kepada MWA. Karena MWA merupakan representasi universitas sebagai lembaga yang bersih dan terhormat.
Yang ia ketahui salah satu calon terpilih menggelar pertemuan di hotel kawasan Solo Baru, Sukoharjo 9-10 November.
Baca Juga:Resmi! Prof Sajidan Terpilih Jadi Rektor UNS Periode 2023-2028
"Lalu tersebar berita juga pertemuan di hotel di Solo, 19 oktober jelang pleno pertama. Termasuk pernyataan calon yang tidak lolos. Hingga Irjen Dikti melakukan audit dan pemeriksaan dugaan tersebut," jelas Ruwanda.