Ajukan Judicial Review UU KUHP ke MK, Ketua DPP Ikadin: Beberapa Pasal Tak Lindungi HAM

Pengesahan UU KUHP itu langsung menimbulkan pro dan kontra hingga keluhan, termasuk dari sejumlaj negara di dunia.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Desember 2022 | 09:59 WIB
Ajukan Judicial Review UU KUHP ke MK, Ketua DPP Ikadin: Beberapa Pasal Tak Lindungi HAM
Ketua DPP Ikadin Magdir Ismail dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Ikadin Jawa Tengah yang digelar di Solo. [Dok]

KUHP yang baru saja disyahkan, diharapkan juga menjadi UU yang bisa berlaku sekian puluh atau sekian ratus tahun, seperti yang lama. Terutama yang ingin mereka lihat secara baik adalah terkait perlindungan terhadap HAM.  

"Ini yang coba kami perjuangkan secara baik. Sebab bagaimanapun juga, hari ini memang kami yang akan mewakili atau menghadapi, tetapi bisa jadi sepuluh, dua puluh atau seratus tahun lagi, anak cucu dan keturunan kita. Kalau tidak kita siapkan, tidak kita luruskan dari awal, saya kira itu akan menjadi beban sejarah bagi kita," ungkapnya.

Yang paling pokok, Magdir Ismail ingin Ikadin mencoba meluruskan sesuai dengan kemampuan mereka. Hal lain yang menjadi salah satu alasan mereka melakukan pengujian ke MK terhadap UU KUHP adalah terkait kejahatan korporasi.

Menurut hemat mereka, kejahatan korporasi hanya boleh disalahkan kalau itu ada suap menyuapnya, tidak boleh hanya karena kesalahan administrasi saja. Hal yang sama juga berlaku untuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Jimly Asshiddiqie Soal RKUHP: Terima Saja Dulu, Sambil Kritisisme Jangan Berhenti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini