Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar

Pemberian rumah bagi presiden di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 16 Desember 2022 | 15:16 WIB
Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar
Presiden Jokowi dan Iriana. [Instagram/@jokowi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini