Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Solo Widyastuti mengatakan nominal UMK Solo Rp 2.174.169 ini akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Karena untuk penetapannya nanti oleh gubernur.
"Iya betul UMK Solo Rp 2.174.169, tapi ini belum jadi ketetapan, baru kita naikkan ke provinsi untuk ditetapkan UMK 2023. Penetapan dari Gubernur," ujar dia.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi menambahkan belum mengetahui putusan dari Wali Kota Solo terkait kenaikan UMK tahun 2023. Sebenarnya ada dua rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan itu merekomendasikan UMK tahun 2023 itu memakai alfa 0,1 dan 0,15. Saya sebagai Ketua Serikat SPSI sebenarnya tetap di angka 10 persen," tandasnya.
Baca Juga:Mengerikan, Fakta-fakta Beking Tambang Ilegal Klaten yang Disorot Gibran-Ganjar
Kontributor : Ari Welianto