SuaraSurakarta.id - Pengumuman kenaikan upah minimum selalu ditunggu pekerja menjelang pergantian tahun. Lalu berapakah kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2023 mendatang?
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.
"Ya berikutnya, biasanya setelah UMP dulu, baru kita. (Desember?) November," kata Ganjar usai membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (9/11/2022).
Mantan anggota DPR RI ini mengatakan, pra kondisi sebelum penetapan UMK di Jawa Tengah sudah dilakukan. Yakni intens berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.
"Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena dua komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini pihaknya masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada.
"Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," kata Ida di Semarang, Senin (7/11).