SuaraSurakarta.id - Isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat heboh publik. Hal itu juga membuat SMA Negeri 6 Surakarta hingga UGM memberikan pernyataan.
Namun demikian, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2022).
Diketahui, gugatan itu dilayangkan Bambang terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Gugatan itu didaftarkan pada 3 Oktober lalu.
Baca Juga:Perjalanan Cinta Kaesang Pangarep, Segera Berlabuh Dipelukan Erina Gudono
Gugatan didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menyadur dari Timlo.net, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mengetahui jika gugatan itu dicabut.
"Yo wes (dicabut gugatannya), aku ora mengikuti beritanya. Padahal, seru loh itu, menghibur (gugatan ijazah palsu)," ujar Gibran, Minggu (30/10/2022).
Sementara itu, teman SMA Jokowi, Irjen Pol (purn) Drs Bambang Waskito, mengatakan pelaporan yang dilakukan Bambang Tri tanpa bukti yang kuat.
Hal itu bisa dilihat adanya pelapor yang mencabut isi gugatan sendiri.
Baca Juga:Akibat Kasus Ijazah Palsu Jokowi Digugat Utang Rp 62 Miliar, Ini Faktanya
"Bagi saya itu gugatan itu hanya lawakan semata. Dalam hati kita alumni juga ketawa, apalagi yang dilaporkan soal ijazah palsu," kata Bambang.
Menurutnya, gugatan tidak memiliki legal standing. Penggugat harusnya memiliki ijazah palsunya Pak Jokowi baru dilaporkan ke PN.