SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo mulai pekan depan akan membenahi kawasan Sriwedari agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Resik-resik Sriwedari dilakukan setelah sudah ada titik terang usai keluar putusan MA bernomor 2085 K/Pdt/2022 terkait permohonan Pemkot Solo untuk membatalkan surat perintah eksekusi dikabulkan.
"Kemarin, sebelum Pak Ketua DPC (DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo) dipanggil ke Jakarta, kan saya menghadap dulu, bahas ini (penataan Sriwedari)," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dilansir dari ANTARA, Kamis (27/10/2022).
Ia mengatakan pada prinsipnya kawasan tersebut akan ditata agar segera rapi.
Baca Juga:MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo, Foksri Dorong Lanjutan Revitalisasi Kawasan Sriwedari
"Hari Minggu (30/10/2022) kami ada kerja bakti besar-besaran di Sriwedari, melibatkan TNI/Polri juga. Setelah itu, ditunggu saja proses selanjutnya," ujar dia.
Dalam surat putusan ini disebutkan bahwa surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang nomor 468/PDT/2021/PT SMG dibatalkan.
Putusan tersebut terkait dengan sengketa lahan Sriwedari antara Pemerintah Kota Surakarta dengan ahli waris Wiryodiningrat. "Rampung, rampung (penataan Sriwedari segera selesai)," paparnya.
Meski demikian, dikatakannya, untuk sementara ini kawasan tersebut masih akan ditutup untuk masyarakat umum. "Karena memang masih kotor, belum bisa buat kegiatan warga, termasuk Segaran kan nanti juga akan kami bersihkan," katanya.
Sebelumnya, mengenai penataan kawasan tersebut, ia mengatakan beberapa titik yang akan ditata yakni melanjutkan pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo dan memperbarui Gedung Wayang Orang.
Baca Juga:Soal Surat Keputusan MA tentang Sengketa Lahan Sriwedari, Ini Respon Kuasa Hukum Ahli Waris
"Saya kan sering bilang, Graha Wisata nanti diratakan, Segaran dikembalikan seperti asalnya. Itu saja, simpel. Pelan-pelan, yang jelas putusan (MA) kemarin sudah jadi titik terang untuk kita semua," jelas dia.