MA Batalkan Surat Perintah Eksekusi, Pemkot Solo Bakal Bersih-bersih Kawasan Sriwedari Mulai Pekan Depan

Dalam surat putusan ini disebutkan bahwa surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang nomor 468/PDT/2021/PT SMG dibatalkan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 27 Oktober 2022 | 23:02 WIB
MA Batalkan Surat Perintah Eksekusi, Pemkot Solo Bakal Bersih-bersih Kawasan Sriwedari Mulai Pekan Depan
Joglo Sriwedari yang dulunya sebagai rumah budaya yang menghasilkan deretan seniman, kini berubah bak hutan belantara di jantung Kota Solo. [dok]

SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo mulai pekan depan akan membenahi kawasan Sriwedari agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Resik-resik Sriwedari dilakukan setelah sudah ada titik terang usai keluar putusan MA bernomor 2085 K/Pdt/2022 terkait permohonan Pemkot Solo untuk membatalkan surat perintah eksekusi dikabulkan.

"Kemarin, sebelum Pak Ketua DPC (DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo) dipanggil ke Jakarta, kan saya menghadap dulu, bahas ini (penataan Sriwedari)," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dilansir dari ANTARA, Kamis (27/10/2022).

Ia mengatakan pada prinsipnya kawasan tersebut akan ditata agar segera rapi.

Baca Juga:MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo, Foksri Dorong Lanjutan Revitalisasi Kawasan Sriwedari

"Hari Minggu (30/10/2022) kami ada kerja bakti besar-besaran di Sriwedari, melibatkan TNI/Polri juga. Setelah itu, ditunggu saja proses selanjutnya," ujar dia.

Dalam surat putusan ini disebutkan bahwa surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang nomor 468/PDT/2021/PT SMG dibatalkan.

Putusan tersebut terkait dengan sengketa lahan Sriwedari antara Pemerintah Kota Surakarta dengan ahli waris Wiryodiningrat. "Rampung, rampung (penataan Sriwedari segera selesai)," paparnya.

Meski demikian, dikatakannya, untuk sementara ini kawasan tersebut masih akan ditutup untuk masyarakat umum. "Karena memang masih kotor, belum bisa buat kegiatan warga, termasuk Segaran kan nanti juga akan kami bersihkan," katanya.

Sebelumnya, mengenai penataan kawasan tersebut, ia mengatakan beberapa titik yang akan ditata yakni melanjutkan pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo dan memperbarui Gedung Wayang Orang.

Baca Juga:Soal Surat Keputusan MA tentang Sengketa Lahan Sriwedari, Ini Respon Kuasa Hukum Ahli Waris

"Saya kan sering bilang, Graha Wisata nanti diratakan, Segaran dikembalikan seperti asalnya. Itu saja, simpel. Pelan-pelan, yang jelas putusan (MA) kemarin sudah jadi titik terang untuk kita semua," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak