SuaraSurakarta.id - Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Sriwedari, Anwar Rachman angkat bicara mengenai adanya surat putusan Makamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pdt/2022 soal sengketa lahan Sriwedari.
Anwar pun tidak mempermasalahkan dan bersikap tenang adanya surat keputusan dari MA tersebut. Karena keputusan itu tidak terkait dengan status kepemilikan dan pengosongan tanah Sriwedari.
Menurutnya, tanah Sriwedari tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Semua upaya hukum sudah tertutup," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:Klaim Sengketa Lahan Sriwedari Sudah Ada Titik Terang, Gibran: Jadi Amunisi Buat Fight Lagi
Anwar menjelaskan, jika putusan MA itu merupakan putusan untuk sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Karena, Pemkot Solo itu mempunyai empat sertifikat.
"Yang dibatalkan pengadilan itu hanya sitanya saja oleh Mahkamah Agung. Tapi soal kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht," ungkap dia.
Menurutnya, ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA. Pertama terkait putusan kepemilikan tanah non executable dan pengosongan Sriwedari dimohonkan tidak bisa dieksekusi.
Sedangkan poin kedua agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan.
"Permohonan pertama itu ditolak MA, artinya eksekusi tetap jalan tidak ada masalah. Makanya dalam putusan itu menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya," paparnya.
Baca Juga:Duduk Perkara Kisruh Ahli Waris vs Pengurus Vihara Tien En Tang Kebon Jeruk, Viral di Medsos
Soal status kepemilikan tanah Sriwedari, Anwar menilai putusan itu sudah final. Jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa membatalkan keputusan tersebut.
- 1
- 2