SuaraSurakarta.id - Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Sriwedari, Anwar Rachman angkat bicara mengenai adanya surat putusan Makamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pdt/2022 soal sengketa lahan Sriwedari.
Anwar pun tidak mempermasalahkan dan bersikap tenang adanya surat keputusan dari MA tersebut. Karena keputusan itu tidak terkait dengan status kepemilikan dan pengosongan tanah Sriwedari.
Menurutnya, tanah Sriwedari tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Semua upaya hukum sudah tertutup," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:Klaim Sengketa Lahan Sriwedari Sudah Ada Titik Terang, Gibran: Jadi Amunisi Buat Fight Lagi
Anwar menjelaskan, jika putusan MA itu merupakan putusan untuk sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Karena, Pemkot Solo itu mempunyai empat sertifikat.
"Yang dibatalkan pengadilan itu hanya sitanya saja oleh Mahkamah Agung. Tapi soal kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht," ungkap dia.
Menurutnya, ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA. Pertama terkait putusan kepemilikan tanah non executable dan pengosongan Sriwedari dimohonkan tidak bisa dieksekusi.
Sedangkan poin kedua agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan.
"Permohonan pertama itu ditolak MA, artinya eksekusi tetap jalan tidak ada masalah. Makanya dalam putusan itu menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya," paparnya.
Baca Juga:Duduk Perkara Kisruh Ahli Waris vs Pengurus Vihara Tien En Tang Kebon Jeruk, Viral di Medsos
Soal status kepemilikan tanah Sriwedari, Anwar menilai putusan itu sudah final. Jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa membatalkan keputusan tersebut.
"Itu berlaku sampai kiamat. Tidak ada yang bisa membatalkan putusan itu, Presiden juga tidak bisa membatalkan putusan kepemilikan itu apalagi hanya menteri," kata dia.
Anwar menambahkan, jika upaya yang dilakukan Pemkot hanya untuk mengulur waktu saja.
"Itu hanya mengulur waktu saja. Biar menyelamatkan diri dari jerat pidana, hanya itu," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam Surat bernomor 2085 K/Pdt/2022 itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021 tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima.
Kontributor : Ari Welianto