Soal Surat Keputusan MA tentang Sengketa Lahan Sriwedari, Ini Respon Kuasa Hukum Ahli Waris

Dalam surat bernomor 2085 K/Pdt/2022 itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Soal Surat Keputusan MA tentang Sengketa Lahan Sriwedari, Ini Respon Kuasa Hukum Ahli Waris
Polemik Masjid Taman Sriwedari yang berdiri di tanah sengketa jadi tantangan Gibran Rakabuming Raka. [Solopos.com/Nicolous Irawan]

SuaraSurakarta.id - Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Sriwedari, Anwar Rachman angkat bicara mengenai adanya surat putusan Makamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pdt/2022 soal sengketa lahan Sriwedari.

Anwar pun tidak mempermasalahkan dan bersikap tenang adanya surat keputusan dari MA tersebut. Karena keputusan itu tidak terkait dengan status kepemilikan dan pengosongan tanah Sriwedari.

Menurutnya, tanah Sriwedari tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Semua upaya hukum sudah tertutup," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:Klaim Sengketa Lahan Sriwedari Sudah Ada Titik Terang, Gibran: Jadi Amunisi Buat Fight Lagi

Anwar menjelaskan, jika putusan MA itu  merupakan putusan untuk sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Karena, Pemkot Solo itu mempunyai empat sertifikat. 

"Yang dibatalkan pengadilan itu hanya sitanya saja oleh Mahkamah Agung. Tapi soal kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht," ungkap dia.

Menurutnya, ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA. Pertama terkait putusan kepemilikan tanah non executable dan pengosongan Sriwedari dimohonkan tidak bisa dieksekusi.

Sedangkan poin kedua agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan. 

"Permohonan pertama itu ditolak MA, artinya eksekusi tetap jalan tidak ada masalah. Makanya dalam putusan itu menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya," paparnya.

Baca Juga:Duduk Perkara Kisruh Ahli Waris vs Pengurus Vihara Tien En Tang Kebon Jeruk, Viral di Medsos

Soal status kepemilikan tanah Sriwedari, Anwar menilai putusan itu sudah final. Jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa membatalkan keputusan tersebut.

"Itu berlaku sampai kiamat. Tidak ada yang bisa membatalkan putusan itu, Presiden juga tidak bisa membatalkan putusan kepemilikan itu apalagi hanya menteri," kata dia.

Anwar menambahkan, jika upaya yang dilakukan Pemkot hanya untuk mengulur waktu saja. 

"Itu hanya mengulur waktu saja. Biar menyelamatkan diri dari jerat pidana, hanya itu," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam Surat bernomor 2085 K/Pdt/2022 itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021 tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini