SuaraSurakarta.id - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Kuat Ma'ruf diketahui membawa pisau di dalam tas selempangnya sebagai persiapan jika Brigadir J melakukan perlawanan.
Dia juga dianggap mengerti rencana pembunuhan tersebut, bahkan saat proses menuju eksekusi Brigadir J Ma'ruf Kuat terlibat aktif.
Peran mereka seperti memanggil terdakwa lainnya hingga menutup pintu-pintu rumah sebelum eksekusi dilakukan.
"Kuat Mak'uf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban (Brigair J) dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau dalam tas selempangnya," demikian seperti disampaikan jaksa dalam sidang, Kamis (20/10/2022).
Tujuan Kuat Ma'ruf membawa pisau adalah untuk digunakan jika sewaktu-waktu korban melakukan perlawanan saat akan dieksekusi oleh Ferdy Sambo.
"Sewaktu-waktu dapat digunakan jika korban melakukan perlawanan," imbuhnya.
Peran Kuat Ma'ruf juga sangat terlihat saat menuju detik-detik pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dia bahkan menutup pintu balkon sebelum eksekusi dilakukan. Padahal saat itu masih terang.
Baca Juga:Keluarga Brigadir J Dipastikan Penuhi Panggilan Majelis Hakim
"Kuat Ma'ruf menutu pintu balkon padahal saat itu kondisi masih terang benderang apalagi tugas menutup pintu itu bukan tugas dia, melainkan adalah tugas asisten rumah tangga," ungkap dalam sidang tersebut.