SuaraSurakarta.id - Artis Wanda Hamidah mengutuk Gubernur DKI Anies Baswedan usai rumahnya dipaksa untuk dikosongkan oleh pemerintah.
Wanda yang juga seorang politisi itu mengaku kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Anda Gubernur Zalim @Aniesbaswedan. Keluaraga besar alm Husein Bin Syech Abubakar/ Yemo mengutuk kezaliman anda," tulis di Wanda Hamidah di Instagram Story yang dikutip pada Jumat (14/10/2022).
![Luapan emsoi Wanda Hamidah terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan. [Instagram Story]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/10/14/28670-wanda-hamidah.jpg)
Sementarta itu Wanda Hamidah menyebut kasus sengketa rumah keluarganya itu adalah ulah para mafia tanah.
Baca Juga:Nasdem Mau Enaknya? Pertahankan Menteri, Berharap Menang 2024 Usung Anies Baswedan
Berikut klarifikasi lengkap dari Wanda Hamidah yang diunggah di Instgram pribadinya.
TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO
Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini.
Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2).
Baca Juga:AHY Dinilai Punya Tiket Emas Jadi Cawapres Anies Baswedan, tapi Harus Lulus Ujian Berat Ini
Kami menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah, karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa.
Keluarga kami tinggal di rumah ini sejak tahun 1962. Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB. Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022.
Saat keluarga kami hendak mengurus penerbitan sertifikat yang sepatutnya menjadi hak kami, ternyata disampaikan telah terbit sertipikat atas nama Yapto, yang di dalam suratnya tertera alamat jalan Ciasem No. 2.
Ada pun surat peneguran/peringatan dan perintah dari Walikota Jakarta Pusat untuk mengosongkan rumah tidak didasarkan kepada putusan hukum.
Sudah sepatut dan sewajarnya, Walikota Kota Jakarta Pusat meminta agar saudara Japto mengajukan gugatan ke pengadilan.
Tidak bisa ada penggusuran atau eksekusi lahan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.