Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Polisi Minggu Depan

Selain itu, tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan.

Siswanto
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:19 WIB
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Polisi Minggu Depan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Polisi berencana kembali meminta keterangan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang menewaskan sekitar 131 orang pada pekan depan.

"Kepada enam tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada pekan depan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat mengumumkan perkembangan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, hari ini.

Polri telah menetapkan enam tersangka, masing-masing Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Dedi mengatakan para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya penyekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga:Daftar 'Dosa' PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan sampai Seret Dirutnya Jadi Tersangka

"Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," kata Dedi.

Selain itu, tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television  yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan.

"Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu juga diperiksa dua CCTV di luar stadion," ujar dia.

Pada kasus tersebut, tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Baca Juga:Klub Kabarkan Kapan Liga 1 Bakal Dimulai Lagi, Ada Surat dari PT LIB

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak