Ketahuan Tebang Pohon Jati di Hutan Gangsiran Magetan, Kakek Asal Wonogiri Diciduk Polisi

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:16 WIB
Ketahuan Tebang Pohon Jati di Hutan Gangsiran Magetan, Kakek Asal Wonogiri Diciduk Polisi
Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan masuk Desa Nglopang Kecamatan Parang, Magetan. [Fatihah Ibnu Fiqri/beritajatim.com]

SuaraSurakarta.id - Kakek asal Wonogiri bernama Darmanto (54) harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menebang pohon jati di Hutan Gangsiran, Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Lokasi tepatnya di kawasan hutan Petak 67C dan Petak 69e1 RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun. Hutan tersebut dikelola PT Perhutani.

Apesnya, warga Desa Kepyar, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri tak berkutik saat tertangkap basah anggota Satreskrim Polres Magetan. Sementara dua rekannya berhasil kabur.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan tersangka diciduk derawal dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga:Ganas! Oknum Karyawan Minimarket Tempeleng Emak-emak yang Ketahuan Mencuri

Polisi mendatangi lokasi dan mendapati Darmanto tengah memotong kayu. Saat itu juga, ada sebanyak 24 potong kayu jati dari 16 batang pohon yang digergaji.

"Tersangka ini memotong kayu jati tanpa izin Perhutani dan menjualnya ke perorangan di sejumlah wilayah. Total kerugian negara sekitar Rp15 juta," kata Rudy dilansir dari Beritajatim.com, Jumat (7/10/2022).

"Ada dua orang lain yang merupakan rekan tersangka namun kini masih dalam pencarian karena di kediaman tidak ada," tambah dia.

Pelaku dijerat Pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atau Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Baca Juga:Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak