Polri Tahan Putri Candrawathi, Nahdliyin Solo: Semakin Yakin Penyelesaian Khasus Ini

Seperti diketahui, penahanan Putri Candrawathi itu diumumkan langsung oleh Listyo Sigit.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 30 September 2022 | 22:53 WIB
Polri Tahan Putri Candrawathi, Nahdliyin Solo: Semakin Yakin Penyelesaian Khasus Ini
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, mengenakan baju tahanan saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraSurakarta.id - Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J mulai Jumat (30/9/2022).

Langkah itu mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasyk Nahdliyin Solo yang mengapresiasi ketegasan Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui, penahanan Putri Candrawathi itu diumumkan langsung oleh Listyo Sigit.

Kapolri menyebut sebelum penahanan, sudah dilakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap istri Ferdy Sambo itu dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga:Tak lagi Tampil Necis, Putri Candrawathi Pakai Baju Oranye dan Titip Anaknya saat Penahanan

"Nahdliyin Solo mengapresiasi langkah Polri yang hari ini menahan Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo, Kami semakin yakin akan keseriusan Kapolri dalam menangani kasus ini," kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Sekaligus Ketua FKUB Kota Solo, HM Mashuri, Jumat (30/9/2022).

"Angkat dua jempol buat bapak Kapolri," ujarnya.

Menurut HM Mashuri, dengan penahanan Istri Ferdy Sambo hari ini, Polri sudah menjalankan tugas sesuai amanat dan harapan banyak pihak.

"Semoga dengan perkembangan hari ini menjadikan institusi Polri semakin bersih dan terpercaya sebagaimana visi dan slogan Polri Presisi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga:Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Begini Respons Pakar Hukum

Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan pekan depan.

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Sigit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak