Usai Diingatkan Jokowi, Lukas Enembe Minta Maaf Belum Bisa Datang ke KPK dengan Alasan Sakit

Pernyataan Roy Rening disampaikan dalam jumpa pers di kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Siswanto
Senin, 26 September 2022 | 14:39 WIB
Usai Diingatkan Jokowi, Lukas Enembe Minta Maaf Belum Bisa Datang ke KPK dengan Alasan Sakit
Gubernur Papua Lukas Enembe meninjau persiapan PON XX di klaster Kabupaten Mimika (Humas dan PPM PB PON XX Papua).

SuaraSurakarta.id - Setelah Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum, Gubernur Papua Lukas Enembe melalui pengacaranya meminta maaf dan beralasan tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK karena masih sakit.

Lukas Enembe sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, tetapi sampai sekarang dia belum dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, berkata "Bapak Presiden minta maaf, bapak gubernur menghormati hukum."

Pernyataan Roy Rening disampaikan dalam jumpa pers di kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:Diultimatum Jokowi Gegara Tak Penuhi Panggilan KPK, Begini Reaksi Gubernur Papua Lukas Enembe

Roy Rening menyebut kliennya belum dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit.

"Kami menghormati Bapak Presiden mengatakan begitu. Bapak Presiden tahu bahwa Bapak Lukas sakit kita menunggu beliau sembuh," kata Roy Rening.

"Tapi kita juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, bapak sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya," Roy Rening menambahkan.

Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK, semuanya," kata Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:'Nyanyian' Pengacara Lukas Enembe: Kepala BIN dan Tito Karnavian Pernah Lobi Posisi Wagub Papua

Jokowi menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia sama di mata hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini