SuaraSurakarta.id - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali melontarkan pernyataan mengejutkan dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan sejumlah polisi dalam kasus pembunuhan.
Terbaru, Kamaruddin blak-blakan mengungkapkan salah satu pimpinan komisi DPR RI yang diduga melobi istana melalui kementerian sekretaris negara.
"Salah satu ketua komisi dewan dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk melobi istana melalui salah satu kementerian, yaitu kementerian sekretaris negara. Berhasil apa tidak saya tidak tahu. Tetapi yang jelas berdasarkan informasi intelijen itu digunakan, kan begitu, Ketua Komisi DPR ini, kemudian juga melobi Kementerian yang lain yang menterinya itu eks Polri,” kata Kamaruddin dikutip dari Youtube Kompas TV, Jumat (16/9/2022).
Untuk itu, Kamaruddin memberikan saran kepada Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk mengusut dugaan keterlibatan pimpinan komisi DPR RI di kasus Ferdy Sambo.
"Saya terus mendorong Pak Presiden untuk membentuk tim independen, alasannya adalah karena ada keterlibatan juga dari dewan,
Menurut Kamaruddin, tidak mudah mengunggkap siapa saja orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Sehingga dirinya meminta untuk dibentuk tim independen.
Kamaruddin menyebut banyak pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Karena saya sudah memahami perkara ini sejak awal, berdasarkan informasi-informasi dari intelijen saya yang menyatakan banyaknya keterlibatan para pihak mulai daripada Polres, Polda, Pidum Polri dan Propam kan begitu,” tegasnya.
Bukan hanya lima tersangka, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap harusnya ada sembilan hingga 10 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:Riwayat Perjalanan Berkas Istri Sambo Putri Candrawathi, Selangkah Lagi Hadapi Pasal Hukuman Mati
Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Selain itu, ada 7 tersangka lainnya yang terlibat obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, yakni yakni Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).