Tanah Warga Desa Sumurgeneng akan Terkena Pembabasan untuk Proyek Kilang GRR Tuban Tahap II

Gihanto menyebut umumnya warganya menyambut positif rencana pembebasan lahan.

Siswanto
Rabu, 14 September 2022 | 14:15 WIB
Tanah Warga Desa Sumurgeneng akan Terkena Pembabasan untuk Proyek Kilang GRR Tuban Tahap II
Desa Sumurgeneng dan Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sudah ditetapkan sebagai lokasi proyek strategis nasional atau PSN Presiden Joko Widodo. (Suara.com/Andri Yanto)

SuaraSurakarta.id - Kepala Desa Sumurgeneng, Kabupaten Tuban, Gihanto, mengatakan terdapat sekitar 200 bidang tanah milik warganya yang akan terkena pembebasan untuk proyek pembangunan Kilang GRR Tuban tahap II.

Walaupun pemerintah desa dan warga Sumurgeneng sudah mendengar rencana pembebasan lahan, GRR Tuban belum melakukan sosialisasi. Beberapa waktu yang lalu baru tim PT. Surviyor Indonesia yang sudah berkomunikasi secara personal.

Gihanto menyebut umumnya warganya menyambut positif rencana pembebasan lahan.

"Warga pun telah menyadari bahwa akses jalan ini adalah untuk kepentingan warga dan negara," kata dia dalam laporan Bloktuban.

Baca Juga:Cerita dari Desa Sumurgeneng Jauh Sebelum Disebut Kampung Miliarder: Penyesalan Warganya Sia-sia

Pembebasan lahan untuk proyek kilang kemungkinan akan mengganggu akses jalan menuju kecamatan maupun Kota Tuban.

Pemerintah desa berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tuban menyediakan fasilitas kesehatan maupun fasilitas umum di sekitar desa.

“Karena ini sudah tidak bisa dihindari, maka kita menyampaikan ke Pemkab agar diberikan fasilitas publik di sekitar kampung ini. Salah satunya seperti pasar, rumah sakit harus ada disekitar kita,” kata dia.

Tim Surviyor Indonesia yang merupakan fasilitator PT. Pertamina Bekti Haryanto mengatakan saat ini rencana pembebasan lahan untuk akses jalan warga masih proses pengajuan dari pihak Pertamina ke Pemerintah Kabupaten Tuban. Itu sebabnya belum dilakukan sosialisasi kepada warga.

“Terkait pembebasan lahan untuk jalan ini masih dalam proses pengajuan pihak Pertamina ke Pemda,” kata dia.

Baca Juga:Pembeli Deretan Mobil di Desa Sumurgeneng Ternyata Orang Kaya Mendadak

Menurut Bekti Haryanto luas jalan yang rencananya dibebaskan kurang lebih sembilan meter dengan total panjang sekitar 1,4 kilometer yang melalui lima desa yakni Wadung, Sumurgeneng, Purworejo, Tasikharjo serta Desa Remen, Kecamatan Jenu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini