Mardiono menjelaskan para elit PPP ingin ada pembagian tugas sehingga kepentingan partai pun tetap terjaga.
"Tidak ada istilah pemberhentian itu, tidak, karena proses pembagian kerja itu sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu, bahkan mungkin 4 bulan jadi, konflik tidak ada, seluruh daerah setuju melakukan konsolidasi nasional, setelah konsolidasi nasional di tingkat pusat yang dituangkan dalam hasil Mukerwil sekarang dibawa di tingkat wilayah Banten sudah, Lampung sudah, Sumatra Selatan sudah, Sumatra Barat hari ini sedang berlangsung, Kalimantan Tengah hari ini sedang berlangsung, sudah dapat 11 wilayah," jelas Mardiono.
Mardiono menargetkan satu bulan ke depan konsolidasi internal sudah selesai di tingkat provinsi sehingga dapat dilanjutkan ke tingkat cabang yaitu di kabupaten/kota hingga akhir 2022.
"Sehingga nanti setelah partai politik kerja sesuai dengan fungsinya, yaitu partai politik akan bekerja memanaskan politiknya, untuk bekerja di grassroot untuk kerja elektoral," kata Mardiono.
Baca Juga:Akhirnya Bertemu Empat Mata Bahas Nasib PPP, Begini Pesan yang Diselipkan Suharso ke Mardiono
Muhammad Mardiono saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Berdasarkan pasal 12 Undang-undang No 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan tersebut pun menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.