Berdasarkan pasal 12 Undang-undang No 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan tersebut pun menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.
Mardiono Pastikan PPP Tidak Pecah, Meski ada Pergantian Kepemimpinan Jelang Pemilu 2024
Mardiono menyebut PPP tidak mengalami perpecahan meski mengalami pergantian kepemimpinan
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 September 2022 | 07:44 WIB

BERITA TERKAIT
Klaim Bersahabat dengan Suharso Manoarfa, Plt Ketum Mardiono Bantah PPP Pecah: Tidak Ada Keributan!
14 September 2022 | 07:11 WIB WIBREKOMENDASI
News
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
09 Juni 2025 | 14:09 WIB WIBTerkini