Terungkap! Ini 7 Pelanggaran Kode Etik Irjen Ferdy Sambo yang Berujung Pemecatan

Sanksi tersebut diberikan terkait kasus pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:16 WIB
Terungkap! Ini 7 Pelanggaran Kode Etik Irjen Ferdy Sambo yang Berujung Pemecatan
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sanksi tersebut diberikan terkait kasus pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum dipecat, dalang pembunuhan Brigadir J itu lebih dulu melewati persidangan panjang hingga keputusan pemecatan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Marak Pengungkapan Kasus Perjudian, Polda Metro Bantah Upaya Redam Kasus Ferdy Sambo

Dalam sidang itu, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Tujuh kode etik tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentag Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo:

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Baca Juga:Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini