Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding Usai Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Warganet: Sampai Berapa Episode Ini?

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal mengajukan banding usai sidang etik Polri memutuskan dirinya diberi sanksi pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH)

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:11 WIB
Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding Usai Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Warganet: Sampai Berapa Episode Ini?
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal mengajukan banding usai sidang etik Polri memutuskan dirinya diberi sanksi pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH).

Meski sudah terbukti melanggar kode etik atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo tetap berupaya mengajukan banding.

Ia juga telah mengakui bahwa tindakannya tersebut telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dikutip dari akun TikTok @mata.bangje pada Jumat (26/8/2022). 

Baca Juga:Periksa Putri Candrawathi, Bareskrim Polri Ikuti Rekomendasi Dokter untuk Penahanannya

"Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," sambung Ferdy Sambo saat memberi tanggapan di sidang etik kepolisian.

Pernyataan Irjen Ferdy Sambo itu rupanya mendapat reaksi dari warganet di sosial media. Banyak dari mereka yang melontarkan tanggapan beragam.

"Lanjut lagi dramanya, yuk siapin popcorn," kata akun @apadong**.

"Sampai berapa episode ini?," tutur akun @abraka**.

"Banding kalau sampai di terima, berarti ada uang yang sangat banyak diterima," tutur akun @gungalit**.

Baca Juga:Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Hasil Survei Ungkap Kepuasan Publik

"Ya Allah semoga bandingnya ditolak, semoga kaporli jujur dan adil amin," sahut akun @sansan**.

"Jika sampai lolos dari hukum, besok aku gak mau coblos lagi pemilihan presiden," timpal akun @mulyadi**.

Sebelumnya, usai menjalani sidang etik selama berjam-jam. Kepolisian akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak terhormat dari kepolisian.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak