- Klik “Cek Sekarang”.
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.
- Lengkapi data yang diperlukan dengan mengisi info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB
Baca Juga:Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan
- Lengkapi juga total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Demikianlah cara cek pajak kendaraan sebelum Anda sepakat beli mobil bekas.