Tersangka Penganiayaan Dua Kali Mangkir Pemeriksaaan, Polisi Diminta Lakukan Penjemputan Paksa

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah, kepala, dan leher hingga rambut yang teracak-acak.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:59 WIB
Tersangka Penganiayaan Dua Kali Mangkir Pemeriksaaan, Polisi Diminta Lakukan Penjemputan Paksa
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan yang terjadi saat pesta pernikahan di Gedung Ar-Raudha Solo dipastikan bakal memasuki babak baru.

Korban Z (59) mendapatkan perlakukan tak semestinya oleh tersangka yang merupakan pengusaha konveksi di Jakarta, Ch (60). Di mana korban dipukul hingga dijambak berulangkali di tengah pernikahan berlangsung.

Pengacara korban Nurcholis menerangkan, semestinya kasus penganiayaan itu mamasuki babak baru. Pasalnya tersangka sudah mangkir pemanggilan polisi dua kali untuk tahap 2 dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan hukum.

"Saya sebagai pengacara dari korban, sangat berharap kepada tersangka untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Ingat, tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan teman-teman kepolisian untuk tahap 2," terang dia, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:Link Live Streaming Persis Solo vs Madura United: Tuan Rumah Ingin Lanjutkan Tren Positif

Bahkan kata Nurcholis, besok hari Rabu 24 Agustus 2022 telah diagendakan oleh kepolisian dan kejaksaan untuk dilaksanakan tahap 2.

"Kalau besok (Rabu 24  Agustus 2022)tersangka tidak hadir, kami minta untuk dijemput paksa/ditangkap, namun jika dia (tersangka) hadir, kami mohon tersangka ditahan. Supaya proses persidangan tidak terhambat, karena tersangka berdomisili di Jakarta bukan di Solo," kata dia.

Nurcholis juga menjelaskan, jika polisi mempunyai alasan hukum yang kuat untuk melakukan penahanan kepada tersangka karena sudah mangkir dua kali. Apalagi saat ini mata publik Indonesia tertuju pada kinerja polisi agar cepat dan sigap dalam menyelesaikan kasus.

"Apapun alasannya, ketika sudah diproses hukum, harus patuh dan taat kepada hukum sebagai warga yang baik. Maka itu teman-teman polisi dan kejaksaan agar melakukan langkah hukum yang baik dan adil untuk semua pihak, sehingga tidak ada dugaan yang tidak-tidak kepada aparat," harapnya.

Terlebih kata Nurcholis, kasus tersebut sudah P21, mengingat berkas perkara telah dianggap lengkap dan sempurna oleh kejaksaan sehingga layak disidangkan.

Baca Juga:Hasil Tes Masih Positif Covid-19, Gibran Terus Jalani Isolasi Mandiri

"Makanya sekali lagi, tersangka mangkir itu artinya tak taat hukum. Artinya harus ada upaya yang maksimal untuk menjemput paksa/menangkap dan menahan tersangka, menyerahkan barang bukti dan tersangka dari kepolisan ke kejaksaan," paparnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan mencuat setelah korban Z (59) yang merupakan pedagang melaporkan si pengusaha Ch (60) karena tak ada itikad baik.

Saat itu, korban dan pelaku sama-sama mendatangi resepsi pernikan di Gedung Ar-Raudha Solo pada Februari 2022.

Saat acara pesta pernikahan berlangsung, Ch tiba-tiba melakukan tindak kekerasan kepada Z di panggung mempelai untuk memberikan selamat dan bersalaman dengan pengantin. Namun nahas karena mengindari, Z justru dikejar oleh Ch.

Singkat cerita, pelaku Ch langsung melakukan memukul dengan tangan kosong hinga berkali-kali menjambak rambut korban di muka umum. Korban pun tak berdaya hingga akhirnya dilerai oleh tamu lain.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah, kepala, dan leher hingga rambut yang teracak-acak. Bahkan trauma karena terjadinya penganiayaan secara membabi buta dilakukan di muka umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak