Ferdy Sambo Sudah Mulai Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

Siswanto
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:44 WIB
Ferdy Sambo Sudah Mulai Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraSurakarta.id - Penyidik Tim khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, hari ini.

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Dedi mengungkapkan bahwa tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sehingga Irjen FS belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi.

Pemeriksaan ini, kata Dedi, hanya melibatkan penyidik tim khusus, tidak ada pejabat utama tim khusus yang hadir ke Mako Brimob.

"Pemeriksaan (tersangka) sudah dimulai pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap Kuat Maruf atau KM tersangka lainnya di Gedung Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar jenderal bintang dua itu.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, secara paralel pada hari yang sama, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J.

Pemeriksaan itu kata dia, dilakukan di Mabes Polri.

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Maruf asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini