Mereka diantaranya, IFL, AFS, MAA, ZRK, BPM, KFS, AN, ASJ, MDP, YS, dan MI. Sementara untuk tersangka di bawah umur RSD (178) warga Lawaeyan, MRD (17) warga Joyosuran, dan DP (17) warga Sangkrah.
Masing-masing tersangka melakukan tindak kekerasan dengan melakukan pemukulan, tendangan, dan bahkan menyulut rokok ke tangan korban yang dalam istilah mereka "nyangoni".
Kejadian berawal ketika korban berinisial FS mengunggah video di medsos menggunakan pakaian atribut salah satu perguruan silat. Video itu diunggah pada awal April 2022 lalu.
Lantaran belum disahkan sebagai warga, akhirnya anggota perguruan silat tidak terima dan memperingatkan korban. Lalu, terjadilah penganiayaan terhadap korban pada Minggu (24/4).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam rilis kasus tersebut mengatakan, salah seorang tersangka mengundang korban di tempat kejadian perkara (TKP) di SD Beton Kampung Sewu mengklarifikasi perihal konten yang diupload di medsos.
"Setelah diklarifikasi, salah satu seniornya meminta untuk dilakukan sambung atau duel di TKP yang dimaksud. Setelah duel tiga ronde disuruh untuk istirahat dan diberi minum. Setelah itu, sebanyak 14 orang ini secara begiliran melakukan tindak pidana yang dimaksud," kata Ade.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1E KUHP junto Pasal 170 ayat (1) KUHP.