Bikin Haru! Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat, Terdakwa dan Keluarga Minta Maaf Kepada Korban

Bahkan, pihak keluarga terdakwa juga meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 18:38 WIB
Bikin Haru! Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat, Terdakwa dan Keluarga Minta Maaf Kepada Korban
Keluarga terdakwa meminta maaf kepada korban dan keluarganya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (4/8/2022). [Timlo.net]

SuaraSurakarta.id - Korban pengeroyokan yang merupakan anggota perguruan silat, Ferdianto Setyawan (21) memaafkan para terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (4/8/2022).

Bahkan, pihak keluarga terdakwa juga meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.

"Saya mewakili adik saya, memaafkan pada para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berlanjut," terang kakak korban, Reno Andri Suryanto.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati bersama dengan Hakim Anggota, Ema Indrawati dan Harry Suptanto ini, meminta kejelasan secara langsung kepada korban Ferdianto.

Baca Juga:Video Viral Curhatan Pilu Putri Raja Keraton Solo Tak Bisa Bertemu Ayahnya: Sekadar Melihat Juga Tak Boleh

Dimana, sebelum persidangan dimulai, pihak Tim Penasehat Hukum terdakwa, Zaenal Mustofa didampingi Riandianto dan Eri Setiawan menunjukan surat perdamaian antara terdakwa dan korban.

Dalam persidangan tersebut, ketua Majelis Hakim menanyakan secara langsung terhadap korban perihal surat perdamaian yang muncul tersebut.

Dia juga menanyakan, apakah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu supaya korban menandatangi surat tersebut.

Hal itu, dilakukan agar dikemudian hari tidak terjadi hal yang tak diinginkan menimpa kedua belah pihak.

"Apakah ada tekanan? Saat diminta untuk persamaian dengan terdakwa?," tanya Hakim ketua.

Baca Juga:Kebakaran RSJD Solo, 2 Pasien Meninggal Dunia Usai Terjebak di Ruang Isolasi

Terkait pertanyaan itu, korban menjawab bahwa perdamaian diatur keluarganya. Secara pribadi, dirinya memaafkan para terdakwa yang merupakan rekan-rekan seperguruannya.

Sidang perdana ini, sempat diwarnai isak tangis dari ibu korban. Dia mengaku di hadapan Majelis Hakim, tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.

Sementara, Zaenal Mustafa mengatakan, dalam fakta persidangan, majelis hakim membuka peluang untuk diterapkan restorative justice atau keadilan restoratif. Para terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

"Sebenarnya, kasus ini hanya kasus indisipliner dalam organisasi pencak silat. Peluang restorative justice terbuka karena kedua belah pihak sudah memohon dan memberi maaf," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 tersangka kasus kasus pengeroyokan di Kampung Sewu, Kecamatan Jebres dibekuk aparat pada Minggu (20/5/2022) lalu.

Dari belasan tersangka itu, tiga tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur dan dua tersangka berjenis kelamin perempuan.

Mereka diantaranya, IFL, AFS, MAA, ZRK, BPM, KFS, AN, ASJ, MDP, YS, dan MI. Sementara untuk tersangka di bawah umur RSD (178) warga Lawaeyan, MRD (17) warga Joyosuran, dan DP (17) warga Sangkrah.

Masing-masing tersangka melakukan tindak kekerasan dengan melakukan pemukulan, tendangan, dan bahkan menyulut rokok ke tangan korban yang dalam istilah mereka "nyangoni".

Kejadian berawal ketika korban berinisial FS mengunggah video di medsos menggunakan pakaian atribut salah satu perguruan silat. Video itu diunggah pada awal April 2022 lalu.

Lantaran belum disahkan sebagai warga, akhirnya anggota perguruan silat tidak terima dan memperingatkan korban. Lalu, terjadilah penganiayaan terhadap korban pada Minggu (24/4).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam rilis kasus tersebut mengatakan, salah seorang tersangka mengundang korban di tempat kejadian perkara (TKP) di SD Beton Kampung Sewu mengklarifikasi perihal konten yang diupload di medsos.

"Setelah diklarifikasi, salah satu seniornya meminta untuk dilakukan sambung atau duel di TKP yang dimaksud. Setelah duel tiga ronde disuruh untuk istirahat dan diberi minum. Setelah itu, sebanyak 14 orang ini secara begiliran melakukan tindak pidana yang dimaksud," kata Ade.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1E KUHP junto Pasal 170 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak