SuaraSurakarta.id - Aksi bengis dilakukan seorang pria asal warga Kabupaten Tegal, berinisial IS (32) yang menjadi pelaku mutilasi.
Betapa tidak, usai mencabuli seorang wanita bernama Kholidatunn'imah (24), pelaku juga tegas membunuh hingga memutilasi korban menjadi 11 bagian.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan kasus pembunuhan itu terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.
Ia menjelaskan IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.
Baca Juga:Pelaku Mutilasi di Semarang Ternyata Residivis Pencabulan 2015, Korban Orang yang Sama
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.
Adapun hubungan antara keduanya, tersangka merupakan pelaku pencabulan terhadap korban pada 2015 lalu yang sudah menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
Setelah bebas, IS kemudian mencari korban yang saat ini bekerja di pabrik konveksi PT Wory, di Kabupaten Semarang.
Luthfi menjelaskan, IS yang emosi terhadap ucapan korban kemudian mencekiknya hingga tewas.
Pelaku yang diduga panik, lanjut dia, kemudian memutuskan untuk memutilasi korban. "Pelaksanaan pemotongan tubuh korban dilakukan di kamar mandi tempat indekos dalam waktu beberapa hari," katanya.
Baca Juga:Residivis Pencabulan, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Semarang Sempat Dihukum 10 Tahun
Selain itu, potongan tubuh korban di buang di sejumlah lokasi berbeda, yakni di sekitar aliran Sungai Klero, di sekitar pabrik di Jalan Sokarno Hatta, serta di sungai di sebelah Restoran Cimory, Kabupaten Semarang.
Mantan Kapolresta Solo itu menmbahkan, bagian tubuh korban pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan satu kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Sementara tersangka sendiri ditangkap di Purworejo saat melakukan perjalanan dengan kereta api.
Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, Minggu (24/7/2022).
Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama. Adapun anggota tubuh yang ditemukan tersebut antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang.