"Kalau Sabtu kan, anak-anak libur. Sehingga, bisa dimanfaatkan untuk mengunjungi orang tua mereka yang ada di Rutan Solo," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, layanan kunjungan atau besuk dibuka setelah adanya Surat Edaran dari Dirjen Permasyarakatan No. Pas/12MH.01.02 tahun 2022 tentang mekanisme terhadap pelayanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar. Meski telah dibuka, ada ketentuan yang harus ditaati bagi mereka yang akan menjenguk warga binaan.
Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti, baik itu Istri atau suami, anak, serta orangtua. Kemudian kuasa hukum warga binaan serta perwakilan kedutaan besar konsulat untuk warga binaan asing.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga:Link Download Twibbon Hari Anak Nasional 23 Juli 2022, Ini Sejarah Lahirnya HAN