Di sisi lain, untuk tersangka Faizal dibekuk Polsek Banjarsari. Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Solo karena masih di bawah umur. Sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, dari pengakuan Ebes, dirinya tak punya niatan untuk menjual sepeda motor tersebut. Karena mereka mencuri sepeda motor untuk dipakai sendiri. Namun, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah keciduk aparat kepolisian.
“Buat gagah-gagahan, biar keren,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Nekat! Dua Pemuda Asal Indramayu Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polisi dan TNI di Pemalang