Habib Rizieq Shihab Bebas dari Hukuman Tahanan, Ini Penjelasan dari Pengacara

Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan keluar dari tahanan Hari ini Rabu (20/7/2022). Hal itu dibenarkan oleh penasehat hukumnya

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Juli 2022 | 09:39 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Hukuman Tahanan, Ini Penjelasan dari Pengacara
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini