Sementara itu Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito membenarkan adanya proses jual-beli tanah di kawasan Bong Mojo.
Ada warga yang melaporkan mengenai masalah ini, bahkan sempat ditawari tanah di Bong Mojo sebelah Barat dengan harga Rp10 juta per kavling.
"Kemarin ada yang melapor jika ditawari tanah di Bong Mojo. Terus bilang jika tanah itu milik Pemkot jangan diperjualbelikan, kalau nekat anda tanggung sendiri resikonya," papar dia.
Lurah menambahkan, jika masyarakat yang tinggal di tanah tersebut tidak tercatat sebagai bagian penduduk yang menempati wilayah RW 23, Kelurahan Jebres, Jebres, Solo.
"Hunian yang ada di sana tidak ada RT-nya. Mereka juga tidak masuk sebagai warga RW 23," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto