Pada intinya, membagikan daging kurban kepada non-muslim hukumnya diperbolehkan, apalagi untuk mereka yang kekurangan. Hal itu dapat menjadi ladang pahala atas Tindakan bersedekah.
Lebih dari itu, pembagian daging kurban harap tetap diutamakan kepada kaum muslimin terlebih dahulu, terutama kaum fakir miskin, karena sudah menjadi ketentuan dalam ibadah berkurban.