Namun demikian, ini butuh komitmen pemerintah pusat dalam hal ini presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk merusmukan kembali UU tentang DIS.
"Mengingat, karena tidak ditemukan produk hukum secara tegas yang menghapus kedudukan DIS, maka seyogyanya Surakarta dikembalikan kembali daerah posisi kesitimewaannya," tegasnya.
Menurutnya, karena sesuai dengan Undang-undang Pasal 18, ada kewajiban dari negara untuk melindungi hak hak tradisional masyarakat.
Diantaranya, hukum adat yang ada didalamnya yang terkait dengan material hukum adat, hutan, hak wilayah, hak sungai, laut, dll, yang kesemuanya butuh perhatian dari pemerintah pusat.
Baca Juga:Miris! Putri Keraton Kasunanan Surakarta ini Dilarang Bertemu dengan Ayahnya Sendiri
Dirinya berpendapat, karena istimewa Surakarta dan Yogyakarta adalah berbeda. Jika, Yogyakarta dipegang Sosok Gubernur yang sekaligus sebagai Raja Keraton Yogyakarta, maka Surakarta nantinya Susuhunan atau Raja Keraton Solo hanya menjabat sebagai kepala Wilayah Surakarta.
Sedangkan, kepala pemerintahannya atau gubernur bisa dari masyarakat umum atau kerabat dari ketaton itu sendiri.
"Silahkan nanti baik masyarakat dan pemerintah, yang akan menentukan dan merusmuskan secara bersama," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu diterapkan, agar kondisi adat baik di Wilayah Keraton Surakarta dan Pura Mangkunegaran serta masyarakat adatnya, bisa lebih mengoptimalkan kembali dari seni dan budayanya.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga:Rayakan Ulang Tahun ke-74, Raja Keraton Solo Terharu dan Menangis Saat Tiup Lilin dan Potong Kue